PPKM Level 3, DKI Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan dan 3 Tempat Wisata

Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:15 WIB
DKI Jakarta masih berlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 tempat wisata. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seiring kenaikan kasus Covid-19. Dinas Perhubungan kembali menerapkan ganjil genap di 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata di Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan ganjil genap masih berlaku. Kendati demikian pemerintah masih terus mengkaji dan mengevaluasi penerapan aturan tersebut.



”Ya ganjil genap masih diberlakukan, kami terus lakukan kajian dan evaluasi. Pada saatnya nanti akan disampaikan kapan akan dihentikan,” kata Ariza, Jumat (11/2/2022). Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Polda Metro Tetap Berlakukan Ganjil Genap

Terkait pemberhentian aturan ganjil-genap, Ariza menegaskan bergantung dari situasi dan kondisi. Sebab, sebuah kebijakan harus ada dasar yang jelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!