Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Teriakan Maling dan Main Hakim Sendiri

Jum'at, 11 Februari 2022 - 13:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasat Reskrim Polres Bekasi dan Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya menunjukkan barang bukti sajam dan pakaian korban maupun pelaku dalam kasus pengeroyokan berawal dari provokasi di Mapolda Metr
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan meminta masyarakatuntuk tidak mudah ter provokasi dengan teriakan maling saat sedang di jalan raya. Masyarakat juga diminta memastikan terlebih dahulu teriakan tersebut.

Zulpan meminta masyarakat untuk berpikir jernih dan memastikan terlebih dahulu, apakah orang yang dituduhkan sebagai maling benar-benar pelaku kejahatan atau bukan. Ia tidak membenarkan adanya aksi main hakim sendiri apalagi yang berujung kematian. Baca juga: Pembacok yang Teriaki Korbannya Maling Teridentifikasi Polisi: Gangster Brother Stress

"Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan provokasi dan kami mengimbau agar masyarakat tidak juga dengan mudahnya melakukan main hakim sendiri yang berdampak fatal seperti kasus yang kita sampaikan hari ini," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Apabila masyarakat mengetahui di wilayahnya ada aksi kriminalitas ataupun teriakan maling, dia meminta, agar mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

"Dalam aksi provokasi di Tarumajaya ini misalnya, korban memang betul-betul mencari kucingnya yang hilang. Namun karena aksi provokasi teriakan maling mengakibatkan orang yang tidak tahu persoalannya terprovokasi melakukan aksi yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!