Bikin Merinding, 30 Adegan Pembunuhan Kakek Nenek dengan Kapak di Pali
Kamis, 10 Februari 2022 - 04:11 WIB
Setelah itu, tersangka menarik tubuh Marsidi ke ruang tengah dan disatukan dengan Sumini. Kemudian, tersangka kembali menghantamkan kapaknya ke dada Marsidi, lalu ditarik ke bagian parut hingga terbelah.
"Motifnya adalah dendam, karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Marwan, Rabu (9/2/22).
Tidak berhenti itu, tersangka lalu menutup mayat kedua korban dengan kain dan hendak dibakar oleh tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak di dekat dinding rumah yang sebelumnya telah melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Diding dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara atau hukuman terberat, yakni hukuman mati.
"Motifnya adalah dendam, karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Marwan, Rabu (9/2/22).
Baca Juga
Tidak berhenti itu, tersangka lalu menutup mayat kedua korban dengan kain dan hendak dibakar oleh tersangka.
"Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak di dekat dinding rumah yang sebelumnya telah melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Diding dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara atau hukuman terberat, yakni hukuman mati.
(hsk)
tulis komentar anda