Kawasan CFN di Jakarta Ditiadakan, Polisi Ganti Patroli Skala Besar

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:08 WIB
Polda Metro Jaya mencabut kebijakan Crowd Free Night (CFN) untuk menekan kerumunan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencabut kebijakan Crowd Free Night (CFN) untuk menekan kerumunan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan menggelar patroli skala besar.

Kebijakan CFN ini belum lama diterapkan di 10 kawasan wilayah DKI Jakarta."Semalam sudah kita mulai patroli skala besar sasarannya jalan-jalan protokol dan lokasi tempat hiburan malam," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (9/2/2022).



Dia menegaskan, dalam patroli tersebut pihaknya melibatkan 75 personel yang bergerak ke lokasi yang dinilai rawan berkumpulnya maysarakat."Kita akan bubarkan jika menemukan ada masyarakat yang berkumpul,," tegasnya.

Patroli skala besar ini dimulai sejak pukul 24.00 WIB dan selesai pukul 04.00 WIB. Baca: Berikut 10 Kawasan di Jakarta Dilarang Nongkrong Malam hingga Dini Hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!