Pengunjung Makam Malik Ibrahim dan Giri Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:59 WIB
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata untuk siapkan SOP nya. Senin besok harus rampung," imbuh orang nomor satu di Pemkab Gresik itu.

Selain itu, dalam Perbup ini juga ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Misalnya, warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Mulai dari bersih-bersih fasilitas umum hingga dijatuhi denda sebesar Rp 150 ribu.

"Nanti di setiap jalan, mulai simpang lima, empat dan tiga harus dijaga oleh petugas. TNI - Polri, Dishub dan Satpol PP," urainya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!