Pengunjung Makam Malik Ibrahim dan Giri Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:59 WIB
GRESIK - Peziarah makam Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim Gresik wajib membawa surat hasil rapid test. Itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang akan diterapkan.
Kebijakan tersebut untuk memastikan keselamatan para peziarah dan masyarakat sekitar wisata. Mengingat kedua wisata religi itu banyak dikunjungi ribuan orang dari berbagai penjuru daerah.
Pernyataan tersebut ditegaskan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat sosialisasi Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 tentang tananan baru new normal, Jumat (12/6/2020).
Sambari menyampaikan, semua peziarah yang baru turun dari bus wajib menunjukkan hasil rapid test. Bagi yang tidak membawa, dilarang masuk ke area makam.
"Nanti aparat dari TNI - Polri dan Dinas Kesehatan harus disiagakan di lokasi ketika para peziarah baru turun dari bus," pinta Sambari.
Menurutnya, pada new normal ini akan lebih diperketat pengawasannya. Selain membawa hasil rapid test, peziarah juga wajib menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk area makam.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata untuk siapkan SOP nya. Senin besok harus rampung," imbuh orang nomor satu di Pemkab Gresik itu.
Selain itu, dalam Perbup ini juga ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Misalnya, warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Mulai dari bersih-bersih fasilitas umum hingga dijatuhi denda sebesar Rp 150 ribu.
"Nanti di setiap jalan, mulai simpang lima, empat dan tiga harus dijaga oleh petugas. TNI - Polri, Dishub dan Satpol PP," urainya
Kebijakan tersebut untuk memastikan keselamatan para peziarah dan masyarakat sekitar wisata. Mengingat kedua wisata religi itu banyak dikunjungi ribuan orang dari berbagai penjuru daerah.
Pernyataan tersebut ditegaskan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat sosialisasi Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 tentang tananan baru new normal, Jumat (12/6/2020).
Sambari menyampaikan, semua peziarah yang baru turun dari bus wajib menunjukkan hasil rapid test. Bagi yang tidak membawa, dilarang masuk ke area makam.
"Nanti aparat dari TNI - Polri dan Dinas Kesehatan harus disiagakan di lokasi ketika para peziarah baru turun dari bus," pinta Sambari.
Menurutnya, pada new normal ini akan lebih diperketat pengawasannya. Selain membawa hasil rapid test, peziarah juga wajib menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk area makam.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata untuk siapkan SOP nya. Senin besok harus rampung," imbuh orang nomor satu di Pemkab Gresik itu.
Selain itu, dalam Perbup ini juga ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Misalnya, warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Mulai dari bersih-bersih fasilitas umum hingga dijatuhi denda sebesar Rp 150 ribu.
"Nanti di setiap jalan, mulai simpang lima, empat dan tiga harus dijaga oleh petugas. TNI - Polri, Dishub dan Satpol PP," urainya
(msd)
tulis komentar anda