Pemkab Sidrap Gandeng Addatuang Sidenreng Kembangkan Wisata Budaya

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:50 WIB
Sementara itu, Addatuang Sidenreng XXV, Andi Faisal Sapada mengemukakan, dalam MoU dijelaskan upaya pelestarian sejarah dan budaya dalam pengembangan wisata budaya.

“Dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah dan budaya dalam rangka kemajuan budaya daerah,” papar Faisal yang juga Ketua Dewan Pembina Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

Baca juga:Pemkab Sidrap Berkomitmen Optimalisasi Program JKN

Adapun objek kesepakatan dalam MoU tersebut yaitu pemanfaatan tanah milik Pemkab Sidrap di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu yang diperuntukkan sebagai pusat adat-istiadat dan pelestarian budaya.

Pengelolaannya diserahkan kepada Perkumpulan Addatuang Sidenreng XXV bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap. Disepakati, kedua pihak akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan kesepakatan paling sedikit sekali dalam 5 tahun untuk mengukur efektivitas dan kinerja pelaksanaan MoU.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!