Viral, Aksi Frank Ucapan Ultah Buser Polres Pangkalpinang saat Tangkap Pencuri

Jum'at, 12 Juni 2020 - 18:54 WIB
“Anggota yang tergabung dalam Tim Naga Polres Pangkalpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di sejumlah tempat berbeda,” kata Kasat.

Pelaku yang sudah beraksi di 21 TKP sejak akhir tahun lalu tersebut mengakibatkan PLN mengalami kerugian Rp337 juta.

“Dalam beraksi pelaku menggunakan atribut lengkap petugas PLN di lapangan sehingga aksinya tidak dicurigai warga. Pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!