Viral, Aksi Frank Ucapan Ultah Buser Polres Pangkalpinang saat Tangkap Pencuri
Jum'at, 12 Juni 2020 - 18:54 WIB
“Anggota yang tergabung dalam Tim Naga Polres Pangkalpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di sejumlah tempat berbeda,” kata Kasat.
Pelaku yang sudah beraksi di 21 TKP sejak akhir tahun lalu tersebut mengakibatkan PLN mengalami kerugian Rp337 juta.
“Dalam beraksi pelaku menggunakan atribut lengkap petugas PLN di lapangan sehingga aksinya tidak dicurigai warga. Pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku yang sudah beraksi di 21 TKP sejak akhir tahun lalu tersebut mengakibatkan PLN mengalami kerugian Rp337 juta.
“Dalam beraksi pelaku menggunakan atribut lengkap petugas PLN di lapangan sehingga aksinya tidak dicurigai warga. Pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :