Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Punya Kembaran yang Tak Kalah Memesona

Minggu, 06 Februari 2022 - 14:51 WIB
Polwan cantik Briptu Chisty ternyata punya kembaran yang tak kalah cantiknya.Foto/dok
MANADO - Polwan cantik , Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto kini menjadi perbincangan hangat di sosial media. Wanita cantik yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021 dan kini menjadi buron.

Tidak banyak yang tahu kalau Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar yang tak kalah cantiknya. Di laman sosial medianya, Briptu Christy jarang membagikan momen-momen bersama saudara kembarnya yang diketahui bernama Chrisye Wulandari Sugiarto.

Baca juga: Profil Polwan Cantik di Manado yang Jadi Buron, Sempat Bikin Heboh 2015





Namun sama dengan Briptu Christy, Chrisye juga jarang membagikan momen-momen kebersamaan mereka berdua, sehingga tak banyak informasi yang bisa dikulik.

Briptu Christy juga diketahui sudah menikah pada 2018 lalu. Hal itu terlihat dari postingannya di sosial media, namun informasi yang didapat tidaklah banyak, hanya diketahui pria yang beruntung itu bernama Rey.

Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kecelakaan dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg dan memiliki rambut hitam lurus itu melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content