Mudik Dilarang, Daop 2 Kembalikan 100% Uang Tiket 62 Perjalanan KA

Kamis, 23 April 2020 - 19:22 WIB
Kebijakan ini untuk mendukung arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/4), yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat.

Noxy melanjutkan, biaya tiket penumpang yang batal berangkat akan dikembalikan 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan bisa mengikuti petunjuk selanjutnya. Atau, penumpang bisa membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun, maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dana akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. Dengan menunjukkan kode pemesananan yang valid, uang langsung diganti secara tunai.

Noxy menambahkan, kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

“KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020,” tutup Noxy.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!