Bayar Utang Pakai Cek Kosong Rp150 Juta, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Sabtu, 05 Februari 2022 - 11:37 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa/SINDOnews
BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat 4 Februari 2022.
MI ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Penangkapan MI, menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.
Baca juga: Viral Pedagang Bakso Diduga Pura-pura Pingsan, Polisi Belum Bisa Sebut Modus Penipuan
MI ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Penangkapan MI, menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.
Baca juga: Viral Pedagang Bakso Diduga Pura-pura Pingsan, Polisi Belum Bisa Sebut Modus Penipuan
Lihat Juga :