38.174 Warga Jakarta Ditindak karena Abai Masker
Jum'at, 04 Februari 2022 - 23:02 WIB
Selama periode Januari 2022, Satpol PP DKI telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait aturan protokol kesehatan di Jakarta. Tercatat, sejak awal Januari hingga Februari 2022 sudah ada puluhan warga yang ditindak karena abai dalam penggunaan masker .
"Selama periode Januari 2022, Satpol PP DKI telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Pastikan Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu Hoaks
Dari 38.174 pelanggar, sebanyak 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
"Selama periode Januari 2022, Satpol PP DKI telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Pastikan Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu Hoaks
Dari 38.174 pelanggar, sebanyak 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Lihat Juga :