3 Restoran dan Bar di Jaksel Terancam Denda Rp50 Juta serta Disegel Sepekan
Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:00 WIB
Ujang menuturkan, Satpol PP Jakarta Selatan tengah mengecek lebih jauh sudah berapa kali tempat tersebut melanggar dan pelanggaran apa saja yang dilakukannya itu. Sejauh ini, 3 tempat tersebut telah diberikan teguran tertulis dan penutupan sementara 1x24 jam lantaran beritanya pun telah menjadi viral.
"Kalau sudah berulang yah didenda sesuai Pergub Nomor 3/2021 dan SOP dari Kasat Pol PP Provinsi," tuturnya.
Dia menambahkan, manakala saat dilakukan pengecekan itu ditemukan fakta tempat tersebut telah melakukan pelanggaran dua hingga tiga kali, sanksi denda yang diberikan bisa berupa Rp50 juta dan sanksi penutupan selama 3x24 jam hingga 7x24 jam sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sudah berulang yah didenda sesuai Pergub Nomor 3/2021 dan SOP dari Kasat Pol PP Provinsi," tuturnya.
Dia menambahkan, manakala saat dilakukan pengecekan itu ditemukan fakta tempat tersebut telah melakukan pelanggaran dua hingga tiga kali, sanksi denda yang diberikan bisa berupa Rp50 juta dan sanksi penutupan selama 3x24 jam hingga 7x24 jam sesuai aturan yang berlaku.
(hab)
Lihat Juga :