Tangani Masalah Hukum, IPC Palembang Kerjasama dengan Kejati
Jum'at, 12 Juni 2020 - 18:35 WIB
PALEMBANG - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Palembang/IPC Palembang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama diteken Kejaksaan Tinggi Sumsel Wisnu Baroto dan General Manager IPC Palembang, Indra Hidayat Sani di kantor Kejati Sumsel di Jakabaring, Jumat (12/6/2020). Bagi IPC Palembang, Kejari Sumsel tidak hanya salah satu Forkompinda Sumatera Selatan namun juga merupakan stakeholder pelabuhan. (Baca: Kebijakan Dimulainya KBM di Sekolah Wewenang Setiap Kepala Daerah )
"Kerjasama ini diharapkan dapat membantu memperkuat IPC Palembang dalam sisi hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhanan dan expansi bisnis pelabuhan agar sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku," ujar General Manager IPC Palembang, Indra Hidayat Sani, Jumat (12/6/2020).
Kesepakatan bersama dibuat untuk dua tahun kedepan. Mempunyai ruang lingkup kerjasama antara lain dalam bentuk bantuan hukum bidang perdata, jasa pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan Jasa Hukum di luar Penegakan Hukum. Kemudian bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum. (Baca: Baru Dilantik, 2 Anggota Komisi Informasi Sumsel Digugat )
"Ini dikemas dalam bentuk kerjasama yang dilakukan berupa workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia," katanya.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
Kerjasama diteken Kejaksaan Tinggi Sumsel Wisnu Baroto dan General Manager IPC Palembang, Indra Hidayat Sani di kantor Kejati Sumsel di Jakabaring, Jumat (12/6/2020). Bagi IPC Palembang, Kejari Sumsel tidak hanya salah satu Forkompinda Sumatera Selatan namun juga merupakan stakeholder pelabuhan. (Baca: Kebijakan Dimulainya KBM di Sekolah Wewenang Setiap Kepala Daerah )
"Kerjasama ini diharapkan dapat membantu memperkuat IPC Palembang dalam sisi hukum dalam melaksanakan kegiatan kepelabuhanan dan expansi bisnis pelabuhan agar sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku," ujar General Manager IPC Palembang, Indra Hidayat Sani, Jumat (12/6/2020).
Kesepakatan bersama dibuat untuk dua tahun kedepan. Mempunyai ruang lingkup kerjasama antara lain dalam bentuk bantuan hukum bidang perdata, jasa pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan Jasa Hukum di luar Penegakan Hukum. Kemudian bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum. (Baca: Baru Dilantik, 2 Anggota Komisi Informasi Sumsel Digugat )
"Ini dikemas dalam bentuk kerjasama yang dilakukan berupa workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia," katanya.
Lihat Juga: Kisah Kerajaan Pajajaran yang Miliki Pendapatan Tinggi Hasil Sumbangsih 6 Pelabuhan Besar
(don)
tulis komentar anda