Ini Penampakan 3 Jenderal NII yang Ditangkap Polres Garut
Kamis, 03 Februari 2022 - 21:44 WIB
GARUT - Tiga tersangka yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap Polres Garut dan Satgas Anti Radikalisme.
Mereka diduga telah melakukan pemufakatan dan berbuat makar dengan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan atau lambang negara Republik Indonesia.
Setelah videonya sempat viral dan menyebar di media sosial yang berisi deklarasi NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung, maka tiga tersangka masing-masing berinisial S, UJ dan JK, warga Kecamatan Pasirwangi, Garut akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Garut.
Dari ketiga tersangka, dua diantaranya sudah tua renta dan mengaku sebagai Jenderal di NII. Selain berbuat makar, para tersangka juga mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang NKRI.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang, mimbar, handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam 57 buah video yang diunggah telah melakukan propaganda.
Dia menambahkan, para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII yakni almarhum Sensen Komara. "Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Anti Radikalisme Kabupaten Garut terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, Ketua MUI Garut Sirojul Munir menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. Oleh karenya pihaknya pun akan gencar melakukan pembinaan.
Lihat Juga: HUT ke-79 RI, Lanal Gorontalo Bentangkan Bendera Merah Putih 200 Meter di Pantai Hiu Paus Botubarani
Mereka diduga telah melakukan pemufakatan dan berbuat makar dengan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan atau lambang negara Republik Indonesia.
Setelah videonya sempat viral dan menyebar di media sosial yang berisi deklarasi NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung, maka tiga tersangka masing-masing berinisial S, UJ dan JK, warga Kecamatan Pasirwangi, Garut akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Garut.
Dari ketiga tersangka, dua diantaranya sudah tua renta dan mengaku sebagai Jenderal di NII. Selain berbuat makar, para tersangka juga mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang NKRI.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera merah putih dengan lambang bulan bintang, mimbar, handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas NII.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka di dalam 57 buah video yang diunggah telah melakukan propaganda.
Baca Juga
Dia menambahkan, para tersangka berdalih apa yang dilakukannya untuk melanjutkan amanah dari imam besar NII yakni almarhum Sensen Komara. "Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Anti Radikalisme Kabupaten Garut terus akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, Ketua MUI Garut Sirojul Munir menyatakan bahwa paham NII sangat berbahaya dan dan jangan sampai terus menyebar di masyarakat. Oleh karenya pihaknya pun akan gencar melakukan pembinaan.
Lihat Juga: HUT ke-79 RI, Lanal Gorontalo Bentangkan Bendera Merah Putih 200 Meter di Pantai Hiu Paus Botubarani
(shf)
tulis komentar anda