Langgar Prokes, 3 Bar Kafe di Jaksel Disegel Polisi

Kamis, 03 Februari 2022 - 10:11 WIB
Polda Metro Jaya menyegel tiga tempat hiburan malam di Jaksel lantaran melanggar prokes. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena ketiga melanggar protokol kesehatan dengan melebihi kapasitas pengunjung dan melampaui waktu operasi yang telah ditetapkan.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Raharsa melakukan sidak di lima lokasi hiburan di antaranya Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya.



Dari lima lokasi yang dialkukan sidak tiga lokasi hiburan malam yang dilakukan penyegelan karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Ketiga lokasi tersebut di antaranya Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Kemang Raya.

Ketiga bar kafe kedapatan melanggar jam operasional PPKM Level 2 karena masih dipadati pengunjung pukul 00.00 WIB. Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bekasi Bakal Kembali Digelar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!