Berpengaruh di FPI, Jaksa Ancam Munarman Pasal Hukuman Mati

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:03 WIB
Mantan Sekretaris FPI Munarman terancam pasal hukuman mati. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijerat pasal hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.



Hal itu disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). Baca juga: Laskar FPI Bersaksi di Sidang Munarman, Hakim Masih Cecar soal Baiat ISIS

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!