Kembali Diundur, Tender PLTSa Tunggu Kesiapan Tiga Daerah Lain
Rabu, 02 Februari 2022 - 10:42 WIB
TPA Antang. Foto/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Tender proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa ) di Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, yang awalnya dijadwalkan akan diselenggarakan pada Januari 2022, kembali diundur. Pengumuman tender menunggu arahan dari Pusat.
Wali Kota Makassar Moh 'Ramdhan' Danny Pomanto mengatakan, dari hasil konsultasi di Jakarta belum lama ini, Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) memutuskan pelaksanaan tender untuk PLTSa Kota Makassar dilakukan serentak dengan tiga daerah lain, yaitu Palembang, Manado dan Tangerang.
Baca Juga: Tender PLTSa Makassar Belum Ada Progres, Anggaran Berpotensi Dialihkan
"Kita diikutkan nanti, biar pemerintah pusat yang umumkan. Tunggu mereka (tiga daerah) punya kesiapan," tuturnya.
Danny mengatakan, lelang proyek tersebut sudah sepenuhnya diserahkan ke pusat. "Pusat yang umumkan lelang, ini kan Perpres, pemerintah pusat, jadi pemerintah pusat yang seharusnya punya proyek," tuturnya.
Danny mengklaim Pemkot Makassar sudah siap 100 persen, baik dari tata cara pelelangan, tim penilai, hingga landasan fundamental Undang-Undang.
Wali Kota Makassar Moh 'Ramdhan' Danny Pomanto mengatakan, dari hasil konsultasi di Jakarta belum lama ini, Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) memutuskan pelaksanaan tender untuk PLTSa Kota Makassar dilakukan serentak dengan tiga daerah lain, yaitu Palembang, Manado dan Tangerang.
Baca Juga: Tender PLTSa Makassar Belum Ada Progres, Anggaran Berpotensi Dialihkan
"Kita diikutkan nanti, biar pemerintah pusat yang umumkan. Tunggu mereka (tiga daerah) punya kesiapan," tuturnya.
Danny mengatakan, lelang proyek tersebut sudah sepenuhnya diserahkan ke pusat. "Pusat yang umumkan lelang, ini kan Perpres, pemerintah pusat, jadi pemerintah pusat yang seharusnya punya proyek," tuturnya.
Danny mengklaim Pemkot Makassar sudah siap 100 persen, baik dari tata cara pelelangan, tim penilai, hingga landasan fundamental Undang-Undang.
Lihat Juga :