Polda Sulut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penanganan COVID-19 di Minahasa Utara

Selasa, 01 Februari 2022 - 22:12 WIB
Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

Baca juga: Tak Membalas saat Dihantam Kursi, Kapolda Sulut Apresiasi Kesabaran Bhabinkamtibmas



"Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota dan akan memenuhi panggilan," ujar Jules Abraham Abast.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!