Mulai 13 Juni, KAI Sumut Operasikan Kembali 6 Perjalanan Medan-Binjai
Jum'at, 12 Juni 2020 - 11:06 WIB
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Pemesanan tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan 'go show'.
"Pengoperasian kembali enam perjalanan KA lokal itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta di era normal baru," kata Daniel.
Pengoperasian kembali perjalanan KA juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Kemudian Surat Edaran Ditjen Kereta Api Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. (Baca juga : Pakar Kebijakan Sebut Sumut Belum Siap Menyambut New Normal )
Dia menegaskan, meski sudah dioperasikan kembali, PT KAI tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. KAI akan memeriksa suhu tubuh calon penumpang saat masuk stasiun dan kereta api, mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan dan lainnya. Jika penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tak diperkenankan melakukan perjalanan dan uang tiket dikembalikan 100 persen.
"Manajemen akan mengevaluasi operasional KA lokal yang sudah dilakukan dan kemungkinan pengoperasian KA lainnya," kata Daniel.
"Pengoperasian kembali enam perjalanan KA lokal itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta di era normal baru," kata Daniel.
Pengoperasian kembali perjalanan KA juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Kemudian Surat Edaran Ditjen Kereta Api Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. (Baca juga : Pakar Kebijakan Sebut Sumut Belum Siap Menyambut New Normal )
Dia menegaskan, meski sudah dioperasikan kembali, PT KAI tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. KAI akan memeriksa suhu tubuh calon penumpang saat masuk stasiun dan kereta api, mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan dan lainnya. Jika penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tak diperkenankan melakukan perjalanan dan uang tiket dikembalikan 100 persen.
"Manajemen akan mengevaluasi operasional KA lokal yang sudah dilakukan dan kemungkinan pengoperasian KA lainnya," kata Daniel.
(nfl)
Lihat Juga :