Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, 2 Terduga Pelaku Diperiksa Polda Sumut

Selasa, 01 Februari 2022 - 15:23 WIB
Pelaku perdagangan satwa liar diamankan polisi. Foto: M Andi/SINDOnews
MEDAN - Perdagangan satwa liar dilindungi digagalkan petugas Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut), di rumah warga Jalan Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu, No C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir Irzal Azhar, MSi melalui Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, Tim Gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022.



“Benar, di lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli),” kata Andoko Hidayat, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: 7 Satwa Langka Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Ciremai, Diberi Nama Khusus

Sedangkan pemilik satwa tersebut inisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi telah diamankan petugas. “Satwa-satwa ini rencanannya akan diperdagangkan ke luar kota,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!