Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, Anggota DPR Sarankan Ini
Minggu, 30 Januari 2022 - 21:21 WIB
Salah satu upaya menstabilkan harga minyak goreng dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Aturan itu harus menjadi acuan dan minyak goreng harus segera terdistribusi dengan harga seragam sampai tingkat eceran.
“Subsidi dana BPDPKS adalah langkah yang strategis mengingat pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan tingginya harga minyak goreng yang sudah berlangsung sejak akhir 2021 hingga saat ini,” kata Intan.
Baca juga: Polisi Telusuri Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Jakbar
Selain penetapan harga harus diberlakukan juga pembatasan jumlah CPO yang diekspor. Sebab, kebutuhan dalam negeri untuk minyak goreng sebetulnya tidak besar hanya kisaran 17 persen dari total produksi CPO Indonesia.
“Sementara, produksi CPO Indonesia 47 juta ton per tahun. Untuk kebutuhan bahan baku minyak nabati sekitar 8 juta ton per tahun,” ucapnya.
“Subsidi dana BPDPKS adalah langkah yang strategis mengingat pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan tingginya harga minyak goreng yang sudah berlangsung sejak akhir 2021 hingga saat ini,” kata Intan.
Baca juga: Polisi Telusuri Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Jakbar
Selain penetapan harga harus diberlakukan juga pembatasan jumlah CPO yang diekspor. Sebab, kebutuhan dalam negeri untuk minyak goreng sebetulnya tidak besar hanya kisaran 17 persen dari total produksi CPO Indonesia.
“Sementara, produksi CPO Indonesia 47 juta ton per tahun. Untuk kebutuhan bahan baku minyak nabati sekitar 8 juta ton per tahun,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :