Buntut Demo Anarkis di Mapolda Jabar, Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka

Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:13 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Umum DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Fauzan Rachman sebagai tersangka pasca demo ricuh di Mapolda Jabar, Kamis (28/1/2022).(Ist)
BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Umum DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Fauzan Rachman sebagai tersangka pasca demo ricuh di Mapolda Jabar, Kamis (28/1/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.



Selain Fauzan, Polda Jabar juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, jumlah tersangka dalam perkara aksi demonstrasi anarkistis ini sebanyak 11 orang.

"Jadi, yang bersangkutan saudara F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar. Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!