Dikepalai WNA China, Pinjol di PIK Membawahi 4 Aplikasi

Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:18 WIB


Pinjaman yang diberikan kepada para nasabah bervariasi mulai dari yang paling kecil Rp1,2 juta sampai dengan maksimal Rp2,5 juta."Dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32-35%," ujar Wibowo.

Tidak hanya itu mereka juga menggunakan bunga yang sangat besar dari nilai yang dipinjamkan sehingga dapat mempersulit proses pengembalian oleh nasabah. "Nasabah nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6% dari total pinjaman nasabah dan apabila tidak dilakukan ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan dan pengancaman," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!