Dikepalai WNA China, Pinjol di PIK Membawahi 4 Aplikasi
Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:18 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menyatakan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2 membawahi empat aplikasi. Pinjol ilegal ini mengeluarkan ancaman bagi nasabah yang tidak melakukan pembayaran.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjol ilegal ini dikepalai seorang WNA China. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal.
"Ada empat aplikasi pinjol ilegal. Empat aplikasi itu yakni, Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022). Operasional pinjol ilegal ini baru dibuka pada Januari 2022 sehingga masih belum banyak orang yang menjadi korban.
Dia melanjutkan, keberadaan pinjol ilegal ini sangat menghawatirkan karena, mereka memotong dana dimuka dari jumlah nilai yang dipinjamkan. Baca: Pinjol Ilegal di PIK Diobrak-abrik, WNA China Ditangkap, Apa Perannya?
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjol ilegal ini dikepalai seorang WNA China. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal.
"Ada empat aplikasi pinjol ilegal. Empat aplikasi itu yakni, Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022). Operasional pinjol ilegal ini baru dibuka pada Januari 2022 sehingga masih belum banyak orang yang menjadi korban.
Dia melanjutkan, keberadaan pinjol ilegal ini sangat menghawatirkan karena, mereka memotong dana dimuka dari jumlah nilai yang dipinjamkan. Baca: Pinjol Ilegal di PIK Diobrak-abrik, WNA China Ditangkap, Apa Perannya?
Lihat Juga :