Anies Keluarkan Seruan Gubernur Soal Penerapan Protokol Covid-19 dalam Peribadatan

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur No 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Kegiatan Peribadatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur No 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Kegiatan Peribadatan.

"Saudara-saudara warga Jakarta yang saya hormati, setelah tiga bulan menjalani masa PSBB penuh kini kita menjalani masa PSBB transisi. Masa ini sangat menentukan apakah kita bisa kembali berkegiatan secara aman, sehat, dan produktif atau kita harus kembali kepada pengetatan segala kegiatan umum. Tempat berkumpulnya orang menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah," ujar Anies, Kamis (11/6/2020).



Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin. "Kami serukan kepada saudara-saudara semua untuk memerhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," ucapnya.

Beberapa prinsip utamanya antara lain:

Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat. (Baca juga: 15 Juni 2020, 80 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Dibuka Serentak)

Selalu memakai masker dengan benar setiap saat. Menjaga jarak antarorang minimal 1 meter. Menghindari kontak fisik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!