Kajati NTT Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Rasis dan Tendensius
Jum'at, 28 Januari 2022 - 08:15 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto menyebut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin rasis dan tendenius. Foto Ist
KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto menyebut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin rasis dan tendenius. Bahkan Yulianto menegaskan, pernyataan Arteria Dahlan tersebut sangatlah tendensius kepada dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan Yulianto menanggapi beredarnya video pendek dalam rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Arteria Dahlan menuding dirinya melakukan kriminalisasi terhadap seseorang pengusaha di NTT.
Baca: Dinilai Terbaik Tangani Tipikor, Kejati NTT Raih Penghargaan dari KPK
“Pernyataan Arteria Dahlan saya anggap sangatlah rasis dan tendensius kepada saya. Antara Komisi III dan aparat penegak hukum merupakan mitra. Nah, mengapa sampai ngomong kayak gitu,” ungkap Kajati NTT Yulianto, kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) di Kantor Kejati NTT.
Dia menjelaskan kasus seorang pengusaha yang disebut Arteria Dahlan saat ini sedang diselidiki jajaran Kejati NTT dan tidak ada hubungannya dengan penangkapan yang dilakukan Satgas 53. Menurut dia, kasus ini bermula saat laporan sejumlah LSM terkait dugaan korupsi pengerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten TTU, TTS dan Belu.
Hal ini disampaikan Yulianto menanggapi beredarnya video pendek dalam rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Arteria Dahlan menuding dirinya melakukan kriminalisasi terhadap seseorang pengusaha di NTT.
Baca: Dinilai Terbaik Tangani Tipikor, Kejati NTT Raih Penghargaan dari KPK
“Pernyataan Arteria Dahlan saya anggap sangatlah rasis dan tendensius kepada saya. Antara Komisi III dan aparat penegak hukum merupakan mitra. Nah, mengapa sampai ngomong kayak gitu,” ungkap Kajati NTT Yulianto, kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) di Kantor Kejati NTT.
Dia menjelaskan kasus seorang pengusaha yang disebut Arteria Dahlan saat ini sedang diselidiki jajaran Kejati NTT dan tidak ada hubungannya dengan penangkapan yang dilakukan Satgas 53. Menurut dia, kasus ini bermula saat laporan sejumlah LSM terkait dugaan korupsi pengerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten TTU, TTS dan Belu.
Lihat Juga :