Kajati NTT Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Rasis dan Tendensius

Jum'at, 28 Januari 2022 - 08:15 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto menyebut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin rasis dan tendenius. Foto Ist
KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto menyebut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat Rapat Kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin rasis dan tendenius. Bahkan Yulianto menegaskan, pernyataan Arteria Dahlan tersebut sangatlah tendensius kepada dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini disampaikan Yulianto menanggapi beredarnya video pendek dalam rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Arteria Dahlan menuding dirinya melakukan kriminalisasi terhadap seseorang pengusaha di NTT.





“Pernyataan Arteria Dahlan saya anggap sangatlah rasis dan tendensius kepada saya. Antara Komisi III dan aparat penegak hukum merupakan mitra. Nah, mengapa sampai ngomong kayak gitu,” ungkap Kajati NTT Yulianto, kepada wartawan, Kamis (27/01/2022) di Kantor Kejati NTT.

Dia menjelaskan kasus seorang pengusaha yang disebut Arteria Dahlan saat ini sedang diselidiki jajaran Kejati NTT dan tidak ada hubungannya dengan penangkapan yang dilakukan Satgas 53. Menurut dia, kasus ini bermula saat laporan sejumlah LSM terkait dugaan korupsi pengerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten TTU, TTS dan Belu.

Dimana kasus laporannya tengah diselidiki secara profesional dan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai perguruan tinggi negeri di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Sesuai SOP kami, sampai 30 hari, kita kasih waktu kepada yang bersangkutan, kita cari alat bukti . Sekalipun kasat mata begini, kita tidak naikan ke penyidikan. Makanya saya sangat marah ke Arteria yang menyatakan 1 minggu naik ke penyidikan. Naik ke penyidikan apa? sekarang masih penyelidikan," timpal Yulianto.

Kejati NTT kembali menegaskan, seharusnya Arteria Dahlan menanggapi kasus ini dengan beretika atau menanyakan perkara ini kepada pihak Kejati NTT.

Sehingga Yulinto menyesalkan pernyataan Arteria Dahlan yang menyatakan bahwa Kajati NTT tidak profesional dalam penanganan perkara. Sehingga, Arteria meminta agar Kajati NTT tidak boleh ditempatkan ke Kejati Jawa Timur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content