Sekap Pengusaha di Hotel Depok, Oknum TNI AD Diadili di Pengadilan Militer Jakarta

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:06 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan terhadap Atet Handiyana seorang pengusaha yang pernah disekap di Hotel Margo, Kota Depok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan terhadap Atet Handiyana seorang pengusaha yang pernah disekap di Hotel Margo, Kota Depok . Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan Oditur Militer sebagai Jaksa di Peradilan Militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb berinisial HS.

Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021. Baca juga: Pengusaha dan Istri Diduga Disekap di Hotel Depok



"Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Adapun Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS. Namun berkas perkara mereka terpisah.

Penyekapan itu masih membekas di hati Atet. Pasalnya, selama tiga hari korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!