Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:33 WIB
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1). Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasional 14 pinjol ilegal.

Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang. Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Selanjutnya ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran. "Ada tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!