Sadis! Preman Palembang Bertato Ini Tikam Jukir Rumah Makan Gegara Gagal Memalak

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:24 WIB
Kapolsek mengungkapkan, pelaku yang sempat melarikan diri kini telah diamankan warga dan anggota Polsek Kalidoni.

"Selain menangkap pelaku, kita juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau dengan gagang dibungkus kertas kardus yang digunakannya saat melakukan aksinya kemarin," katanya.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka Amit dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana diatas dua tahun kurungan penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!