Bikin Malu, Pemkab Bekasi Nunggak Tagihan Listrik Rp830 Juta
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:54 WIB
Supervisor PP PLN UP3 Bekasi Amirul membenarkan surat Pemkab Bekasi menunggak tagihan listrik. ”Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Amirul kepada wartawan, Kamis (27/1/2022). Baca juga: Soal Penyesuaian Tarif Listrik, Dirut PLN: Ikut Keputusan Pemerintah
Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD. Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 437.177.563. Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 391.922.150.
Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp 10.854.671. Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar.
Pemutusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, dunia usaha maupun pemerintahan. ”Dengan atau dengan pemberitahuan, pemutusan itu bisa dilakukan, nah kita sudah beritahu mereka (pemkab),” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri membenarkan dinasnya belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu disebabkan karena anggarannya belum dapat dicairkan di bulan ini. Baca juga: PLN Pangkas Jumlah Utang hingga Rp32 Triliun Sepanjang 2021
Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD. Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 437.177.563. Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 391.922.150.
Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp 10.854.671. Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar.
Pemutusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, dunia usaha maupun pemerintahan. ”Dengan atau dengan pemberitahuan, pemutusan itu bisa dilakukan, nah kita sudah beritahu mereka (pemkab),” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri membenarkan dinasnya belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu disebabkan karena anggarannya belum dapat dicairkan di bulan ini. Baca juga: PLN Pangkas Jumlah Utang hingga Rp32 Triliun Sepanjang 2021
Lihat Juga :