Bikin Malu, Pemkab Bekasi Nunggak Tagihan Listrik Rp830 Juta
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:54 WIB
Pemkab Bekasi menunggak tagihan listrik Rp830 juta dan terancam aliran listrik diputus. Foto/Dok SINDOnews
BEKASI - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan listrik terhadap tiga organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Diketahui, ketiga instansi ini menunggak tagihan listrik hingga Rp830 juta.Surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak. Baca juga: Lakukan Reformasi, Dirut PLN Pastikan Krisis Batu Bara Tak Terulang
Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Selanjutnya disebutkan bahwa PLN selaku pihak kedua dapat memutus aliran listrik.
Apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua.
Diketahui, ketiga instansi ini menunggak tagihan listrik hingga Rp830 juta.Surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak. Baca juga: Lakukan Reformasi, Dirut PLN Pastikan Krisis Batu Bara Tak Terulang
Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Selanjutnya disebutkan bahwa PLN selaku pihak kedua dapat memutus aliran listrik.
Apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua.
Lihat Juga :