2 Jurnalis Diintimidasi Satpam BPN, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Tuntut Polisi Profesional

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:45 WIB
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendorong kepolisian bekerja profesional, dalam penanganan laporan jurnalis korban kekerasan. Foto/MPI/Yuswantoro Lampung
BANDAR LAMPUNG - Tragedi intimidasi Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, terhadap dua jurnalis yang sedang melaksanakan kerja peliputan, telah dilaporkan ke polisi. Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, mendorong kepolisian bekerja profesional, dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Arogan, Oknum Satpam BPN Bandar Lampung Intimidasi Wartawan



Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, terdiri dari berbagai organisasi jurnalis yang ada di Lampung, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung; Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung; dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.

Aksi intimidasi yang dilakukan dua anggota Satpam BPN Kota Bandar Lampung, terjadi pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 12.06 WIB. Dua jurnalis di Lampung, mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!