Penampakan Bripka Bayu Tamtomo Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM yang Dipecat
Rabu, 26 Januari 2022 - 16:51 WIB
Bripka Bayu Tamtomo, oknum polisi yang memperkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dipecat atau PTDH. Foto/iNews TV/Deny M Yunus
BANJARMASIN - Bripka Bayu Tamtomo, oknum polisi yang memperkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam sidang kode etik dinilai sudah tidak layak menjadi polisi. Sehingga diusulkan disanksi pemecatan atau PTDH.
Baca juga: Oknum Polisi Hajar Lansia hingga Bersimbah Darah, Diduga Salah Tangkap
Pemecatan terhadap Bripka Bayu Tamtomo sudah diusulkan ke Mabes Polri. Usulan ini merupakan hasil sidang kode etik yang sudah dijalaninya.
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam sidang kode etik dinilai sudah tidak layak menjadi polisi. Sehingga diusulkan disanksi pemecatan atau PTDH.
Baca juga: Oknum Polisi Hajar Lansia hingga Bersimbah Darah, Diduga Salah Tangkap
Pemecatan terhadap Bripka Bayu Tamtomo sudah diusulkan ke Mabes Polri. Usulan ini merupakan hasil sidang kode etik yang sudah dijalaninya.