Penampakan Bripka Bayu Tamtomo Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM yang Dipecat

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:51 WIB
Bripka Bayu Tamtomo, oknum polisi yang memperkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dipecat atau PTDH. Foto/iNews TV/Deny M Yunus
BANJARMASIN - Bripka Bayu Tamtomo, oknum polisi yang memperkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

Oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam sidang kode etik dinilai sudah tidak layak menjadi polisi. Sehingga diusulkan disanksi pemecatan atau PTDH.



Pemecatan terhadap Bripka Bayu Tamtomo sudah diusulkan ke Mabes Polri. Usulan ini merupakan hasil sidang kode etik yang sudah dijalaninya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol M Rifai menjelaskan, usulan pemecatan tersebut dikuatkan hasil peradilan umum yang menyatakan Bripka Bayu Tamtomo bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan karena memperkosa seorang mahasiswi.

"Hasil sidang kode etik, pertama sudah tidak dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri, dan kedua direkomendasikan PTDH," ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Kasus pemerkosaan ini dialami mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial VDPS. Pemerkosaan ini berawal saat korban magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin, kemudian diajak kenalan oleh pelaku.



Selanjutnya pelaku memaksa mengajak jalan korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content