Penyidik Polda Jatim Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

Rabu, 26 Januari 2022 - 06:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Reply Handoko.Foto/dok
SURABAYA - Polda Jatim akan memeriksa JE, tersangka pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Malang. Pemeriksaan tambahan ini untuk memenuhi unsur P19 kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, rencana pemanggilan tersangka ini dilakukan dalam waktu dekat. "Pemeriksaan tambahan ini untuk memenuhi unsur P19 yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim beberapa waktu lalu," kata Gatot, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Keteladanan Sunan Muria, Walisongo Termuda yang Mengakulturasi Budaya Jawa dan Islam



Selain memeriksa kembali tersangka, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara. Dia berharap, kasus ini segera tuntas dan memasuki tahapan proses berikutnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan tersangka JE ditolak majelis hakim, Senin (24/1/2022). Alasan penolakan karena tidak memenuhi unsur formil. Ini adalah praperadilan JE kedua yang ditolak.

Diketahui, JE adalah pengelola sekolah di Malang yang ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima siswinya yang sakit. Sekolah ini berlokasi di Batu, Jawa Timur.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content