Organda Bandung Barat Berharap New Normal Kembalikan Penghasilan Sopir

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:30 WIB
Ketua Organda Bandung Barat Asep Dedi Setiawan. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
BANDUNG BARAT - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang lagi. Sebaliknya mereka ingin agar kebijakan adaptasi kenormalan baru atau new normal segera diterapkan demi menyelamatkan kehidupan para sopir angkutan umum.

"PSBB di KBB akan berakhir Jumat (12/6/2020), kami berharap bisa masuk ke era new normal agar aktivitas pelaku penyedia angkutan umum khususnya di KBB bisa kembali normal lagi seperti dulu," kata Ketua Organda Bandung Barat, Asep Dedi Setiawan di Batujajar, Kamis (11/6/2020).

Sejak pembatasan diberlakukan, kehidupan ekonomi para sopir memang babak belur. Ini karena jumlah masyarakat yang menggunakan angkutan umum berkurang drastis sebagai dampak kebijakan bekerja dan belajar dari rumah. Menurut Asep, Adanya pembatasan jam operasional dan penumpang sebanyak 50% semakin membuat pendapatan harian sopir angkutan terjun bebas hingga 80%.



(Baca: 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Belum Ajukan AKB)

Menyambut new normal, internal Organda Bandung Barat telah membahas persiapan di lapangan. Misalnya, bagaimana tetap bisa menjalankan protokol kesehatan kendati penumpang yang diangkut 100%. Seperti memakai masker, menyiapkan hand sanitizer, atau melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala ke angkutan umum seperti yang sebelumnya sudah dilakukan.

"Kami tekankan kepada para sopir untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Meski saya yakin belum semua beroperasi karena anak sekolah masih libur di era new normal, padahal potensi mereka bisa menyumbang hingga 40% pemasukkan sopir," terangnya.

Pria yang akrab disapa Ucok bersyukur hingga saat ini belum ada sopir positif terjangkit virus Corona (COVID-19). Menurut dia, salah satunya karena organda rutin menyemprotkan disinfektan pada kendaraan ke angkutan umum. Sopir dan penumpang juga selalu memakai masker serta menjaga jarak duduk.

(Baca: Pulang dari Ruang Isolasi COVID-19, Ketua RT Diarak Keliling Kompleks)

Terpisah, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaeman mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Kemenhub terkait aturan bagi angkutan umum di new normal. Oleh sebab itu, secara teknis Dishub belum melakukan sosialisasi soal aturan di new normal kepada 1.429 sopir angkutan umum, 1.467 ojek pangkalan, dan 718 ojek online yang terdata di Dishub Kabupaten Bandung Barat.

"Secepatnya kami akan sampaikan ketika sudah ada, supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," katanya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content