Arogan, Oknum Satpam BPN Bandar Lampung Intimidasi Wartawan

Senin, 24 Januari 2022 - 19:36 WIB
Oknum satpam saat merampas handycam dan mengusir wartawan dari halaman kantor BPN Bandar Lampung. Foto/iNews TV/Jimi Irawan
BANDAR LAMPUNG - Dua wartawan di Bandar Lampung, Dedi Kapriyanto dan Salda Andala mendapat intimidasi dari satpam saat meliput di Kantor BPN Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (24/1/2022).

Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12.06 WIB, saat keduanya akan meliput aksi puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak 2017. Sudah empat tahun sertifikat itu belum juga terbit.





Saat Dedi dan Salda mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN. Kemudian 3 orang satpam menghampiri dan secara arogan ingin merampas hanphone dan handycam. Ketiga oknum satpam itu berdalih aksi Pokmas itu dilarang untuk diliput.

Salah seorang satpam wanita bernama Mira bahkan langsung merampas hingga handycam Dedi hingga error atau rusak. Sedangkan satpam pria yang bernama Haris Rusdi berusaha merampas hanphone milik Salda dan memaksa untuk menghapus hasil gambar.

"Kita punya privasi pak, enggak boleh asal-asal," dalih satpam wanita tersebut.

Dedi menjelaskan bahwa kedatangannya untuk meliput untuk kepentingan publik, yakni puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN. "Enggak bisa ini, kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Enggak bisa mbak larang-larang," jawab Dedi.



Perdebatan terjadi hingga satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang di ambil sebelumnya. "Hapus -hapus itu, silahkan pergi," ujarnya mengusir wartawan.

Sementara Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung yang melarang wartawan melakukan liputan peristiwa hingga perampasan peralatan kerja jurnalistik.

Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). "Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dna melanggar UU," kata Juniardi di kantor PWI, Senin (24/1/2022).
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content