Wanita 56 Tahun asal Belanda Dideportasi dari Bali karena Salahgunakan Izin Tinggal
Senin, 24 Januari 2022 - 14:01 WIB
Dia menjelaskan, DM selama ini tinggal di Desa Bunutan Karangasem. Saat petugas imigrasi mendatangi lokasi, perempuan asal negeri kincir angin itu kepergok menjalankan pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, ijin tinggal DM masih berlaku hingga 23 Desember 2022. Meski begitu, dia tetap bersalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DM dideportasi ke negara asalnya melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (23/1/2022) malam. "Dia juga kita ajukan untuk dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia," ujar Nanang.
Dari hasil pemeriksaan, ijin tinggal DM masih berlaku hingga 23 Desember 2022. Meski begitu, dia tetap bersalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DM dideportasi ke negara asalnya melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (23/1/2022) malam. "Dia juga kita ajukan untuk dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia," ujar Nanang.
(msd)
Lihat Juga :