Wanita 56 Tahun asal Belanda Dideportasi dari Bali karena Salahgunakan Izin Tinggal

Senin, 24 Januari 2022 - 14:01 WIB
Warga Belanda, DM (56) harus dideportasi petugas imigrasi Singaraja Bali karena menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis digital.Foto/Miftahul Chusna
DENPASAR - Warga Belanda , DM (56) harus dideportasi petugas imigrasi Singaraja Bali karena menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis digital.

"Dia pemegang Itas (ijin tinggal terbatas), tapi menjalankan pekerjaan sebagai jasa pembuat situs website," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin (24/1/2022).



Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Pembuangan Anak Jin, Edy Mulyadi Dilaporkan GMNI ke Polda Kalsel

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!