Wanita 56 Tahun asal Belanda Dideportasi dari Bali karena Salahgunakan Izin Tinggal
Senin, 24 Januari 2022 - 14:01 WIB
DENPASAR - Warga Belanda , DM (56) harus dideportasi petugas imigrasi Singaraja Bali karena menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis digital.
"Dia pemegang Itas (ijin tinggal terbatas), tapi menjalankan pekerjaan sebagai jasa pembuat situs website," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Pembuangan Anak Jin, Edy Mulyadi Dilaporkan GMNI ke Polda Kalsel
Dia menjelaskan, DM selama ini tinggal di Desa Bunutan Karangasem. Saat petugas imigrasi mendatangi lokasi, perempuan asal negeri kincir angin itu kepergok menjalankan pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, ijin tinggal DM masih berlaku hingga 23 Desember 2022. Meski begitu, dia tetap bersalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DM dideportasi ke negara asalnya melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (23/1/2022) malam. "Dia juga kita ajukan untuk dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia," ujar Nanang.
"Dia pemegang Itas (ijin tinggal terbatas), tapi menjalankan pekerjaan sebagai jasa pembuat situs website," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Pembuangan Anak Jin, Edy Mulyadi Dilaporkan GMNI ke Polda Kalsel
Dia menjelaskan, DM selama ini tinggal di Desa Bunutan Karangasem. Saat petugas imigrasi mendatangi lokasi, perempuan asal negeri kincir angin itu kepergok menjalankan pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, ijin tinggal DM masih berlaku hingga 23 Desember 2022. Meski begitu, dia tetap bersalah melanggar pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DM dideportasi ke negara asalnya melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (23/1/2022) malam. "Dia juga kita ajukan untuk dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia," ujar Nanang.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda