PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pertamina atas Sejumlah Perusahaan Asing
Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:45 WIB
Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan PT Pertamina (Persero) terhadap perusahaan asing Zhang Deyi (anak dari Zhang Zheniqing), Ever Judger Holding Company Limited, Fleet Management Ltd, serta PT Penascop Maritim Indonesia.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1,596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.
Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan menjelaskan, perkara itu bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang
terjadi akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang. Hal itu menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus dan rusak.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1,596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.
Kuasa hukum PT Pertamina Otto Hasibuan menjelaskan, perkara itu bermula dari adanya pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang
terjadi akibat dari perbuatan Tergugat 1 yang menjatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang. Hal itu menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus dan rusak.
Lihat Juga :