Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Sistem COD, 2.000 Orang Terselamatkan
Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:15 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, ke-10 tersangka ini berasal dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba. Terdiri dari lima perkara terkait peredaran jenis sabu, dan empat perkara lainnya terkait peredaran ganja.
"Jadi ada beberapa rangkaian perkara yang kami ungkap selama dua pekan di tahun 2022. Tersangka berasal dari berbagai kalangan dan usia," ucap Ilham.
Ilham mengungkapkan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar dan penyalahguna. Namun ada juga yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika secara langsung.
Salah satu di antaranya merupakan residivis dari kasus yang sama dan sempat menjalani masa hukuman di salah sati Lapas di wilayah Bogor. Jaringan para tersangka juga bukan hanya di Bogor tetapi juga Jakarta, Depok, Tangerang hingga Aceh.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Ilham.
"Jadi ada beberapa rangkaian perkara yang kami ungkap selama dua pekan di tahun 2022. Tersangka berasal dari berbagai kalangan dan usia," ucap Ilham.
Ilham mengungkapkan, para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar dan penyalahguna. Namun ada juga yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika secara langsung.
Salah satu di antaranya merupakan residivis dari kasus yang sama dan sempat menjalani masa hukuman di salah sati Lapas di wilayah Bogor. Jaringan para tersangka juga bukan hanya di Bogor tetapi juga Jakarta, Depok, Tangerang hingga Aceh.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Ilham.
(thm)