Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Sistem COD, 2.000 Orang Terselamatkan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:15 WIB
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin rilis penangkapan sebanyak 10 pengedar dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (21/2/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani AstyawanFoto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BOGOR - Sebanyak 10 pengedar dari 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk polisi di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut terhitung dari pengungkapan kasus selama 2 pekan pada Januari 2022.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengatakan dari tangan ke-10 tersangka disita barang bukti 365 gram narkotika jenis sabu dan 37 gram ganja.

"Sepertiga kilogram narkotika yang disita itu jika dikonversikan terhadap pengguna, ada 2.000 orang yang bisa terselamatkan,” kata Iman di Polres Bogor, Cibinong, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Cegah Omicron, Polresta Bogor Kota Akan Kembali Terapkan Ganjil Genap

Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan narkoba ada dua sistem. Pertama, sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung serta sistem tempel dengan menyimpan narkoba di salah satu tempat.

"Sehingga tidak terjadi interaksi langsung antara pemesan dan pengedar," tambah Iman.

Baca juga: 8 Pengedar Narkoba Lintas Kota Ditangkap, Polisi Sita 24 Kg Ganja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!