Pemkot Parepare Terapkan SIPD Perencanaan Berbasis Elektronik pada 2021
Kamis, 11 Juni 2020 - 15:13 WIB
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare siap menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) e-planning atau perencanaan berbasis elektronik pada tahun depan. Aplikasi SIPD e-Planning akan diterapkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hal itu dikemulakan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare, Zulkarnaen. Dia mengatakan guna mempersiapkan penerapan aplikasi itu, semua SKPD diundang mengikuti sosialisasi dan penyerahan username dan password SIPD e-planning di ruang rapat Bappeda Parepare
Penerapannnya, kata Zulkarnaen lagi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Targetnya, penyusunan RKPD Parepare tahun 2021 dilakukan menggunakan aplikasi SIPD e-Planning. "Dikeluarlan oleh Pusat Data dan Infornasi Kemendagri,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Parepare Akan Menganggarkan Rp6,7 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Karena itu, kata dia, semua Kasubag Program dan Keuangan atau Staf Perencanaan setiap SKPD di Parepare menghadiri sosialisasi dan penyerahan username dan password aplikasi SIPD e-Planning.
“Setiap SKPD (OPD) kami minta membawa rancangan akhir Renja SKPD tahun 2021 dan berita acara Forum Perangkat Daerah SKPD,” jelas Zulkarnaen.
Secara bergilir, tambah Zulkarnaen, 32 SKPD dalam lingkup pemkot Parepare, akan dibagi dalam tiga shift pelatihan, untuk diberikan akun dan diajar tata cara penginputan. "Kita target, pelatihan singkat 32 SKPD, tuntas dalam sehari," tandasnya.
Lihat Juga: Sinergi Nasional CSR 2024: MNC Group Ajak Pemerintah, Lembaga Filantropi Perkuat Kegiatan Sosial
Hal itu dikemulakan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare, Zulkarnaen. Dia mengatakan guna mempersiapkan penerapan aplikasi itu, semua SKPD diundang mengikuti sosialisasi dan penyerahan username dan password SIPD e-planning di ruang rapat Bappeda Parepare
Penerapannnya, kata Zulkarnaen lagi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Targetnya, penyusunan RKPD Parepare tahun 2021 dilakukan menggunakan aplikasi SIPD e-Planning. "Dikeluarlan oleh Pusat Data dan Infornasi Kemendagri,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Parepare Akan Menganggarkan Rp6,7 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Karena itu, kata dia, semua Kasubag Program dan Keuangan atau Staf Perencanaan setiap SKPD di Parepare menghadiri sosialisasi dan penyerahan username dan password aplikasi SIPD e-Planning.
“Setiap SKPD (OPD) kami minta membawa rancangan akhir Renja SKPD tahun 2021 dan berita acara Forum Perangkat Daerah SKPD,” jelas Zulkarnaen.
Secara bergilir, tambah Zulkarnaen, 32 SKPD dalam lingkup pemkot Parepare, akan dibagi dalam tiga shift pelatihan, untuk diberikan akun dan diajar tata cara penginputan. "Kita target, pelatihan singkat 32 SKPD, tuntas dalam sehari," tandasnya.
Lihat Juga: Sinergi Nasional CSR 2024: MNC Group Ajak Pemerintah, Lembaga Filantropi Perkuat Kegiatan Sosial
(tri)
tulis komentar anda