Ardhito Pramono Direhabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:10 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus ini Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.

Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!