Tarif Parkir Bus di Malioboro Rp350.000, Ini Faktanya
Kamis, 20 Januari 2022 - 21:05 WIB
JOGJA - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro buka suara atas viralnya unggahan foto tarif parkir bus di kawasan Malioboro yang dinilai tak wajar yakni mencapai Rp350.000.
Purwadi menjelaskan tidak terdapat indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir di dekat Malioboro, yakni di Jalan Margo Utomi, Jetis, Yogyakarta.
Menurutnya lahan parkir yang digunakan oleh petugas parkir termasuk legal. Sebab koordinator parkir membayar uang sewa kepada pemilik lahan
"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan Rp150.000 dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," katanya, Kamis (20/1/2022).
Kapolresta menjelaskan, tulisan tarif Rp350.000 yang ada di kuitansi yang kemudian diunggah di media sosial dan viral itu merupakan permintaan kru bus agar mendapat tambahan uang makan dan rokok.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pungli dalam dunia parkir itu apabila terdapat fasilitas atau lahan parkir milik pemerintah yang telah ditentukan tarifnya. Namun petugas parkir menaikan tarif parkirnya.
"Kalau ini nilai Rp350.000 itu adalah permintaan kru bus untuk beli rokok dan uang makan. Pungli itu kalau ada fasilitas parkir pemerintah, tarifnya udah ditentukan. Tetapi oleh petugas dinaikan," tegasnya.
Purwadi menjelaskan tidak terdapat indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir di dekat Malioboro, yakni di Jalan Margo Utomi, Jetis, Yogyakarta.
Menurutnya lahan parkir yang digunakan oleh petugas parkir termasuk legal. Sebab koordinator parkir membayar uang sewa kepada pemilik lahan
"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan Rp150.000 dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," katanya, Kamis (20/1/2022).
Kapolresta menjelaskan, tulisan tarif Rp350.000 yang ada di kuitansi yang kemudian diunggah di media sosial dan viral itu merupakan permintaan kru bus agar mendapat tambahan uang makan dan rokok.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pungli dalam dunia parkir itu apabila terdapat fasilitas atau lahan parkir milik pemerintah yang telah ditentukan tarifnya. Namun petugas parkir menaikan tarif parkirnya.
Baca Juga
"Kalau ini nilai Rp350.000 itu adalah permintaan kru bus untuk beli rokok dan uang makan. Pungli itu kalau ada fasilitas parkir pemerintah, tarifnya udah ditentukan. Tetapi oleh petugas dinaikan," tegasnya.
tulis komentar anda