Polisi Perketat Perizinan Pelat Nomor Khusus karena Banyak Disalahgunakan
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:16 WIB
Hal tersebut juga berlaku bagi perpanjangan. Bagi yang sudah mendapatkan pelat khusus dan habis masa berlakunya maka perketatan juga berlaku. Pasalnya, pelat khusus hanya berlaku selama satu tahun. Apabila persyaratan tidak bisa dipenuhi maka tidak akan bisa digunakan kembali. “Tidak ada toleransi dan mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka silakan memakai nomor sipil kembali,” tegasnya.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, Apa Keistimewaannya di Jalan?
Sejak Senin 17 Januari 2022, polisi sudah menilang 124 kendaraan yang menggunakan pelat rahasia. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni pelanggaran ganjil genap, penyerobotan bahu jalan dan juga penggunaan rotator.
Dia mengimbau pemilik pelat RF untuk tetap menaati aturan yang berlaku di jalan raya. Karena walaupun dengan menggunakan pelat RF maka tidak menjamin pemilik kendaraan kebal hukum. “Sudah ada perintah dari Kapolri untuk menertibkan pelat dewa yang melakukan pelanggaran dan penindakan juga tidak boleh pandang bulu,” kata Sambodo.
Menurutnya, para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku Sama dengan kendaraan lain jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan. “Bahkan, bila dalam catatan kami kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan tidak akan perpanjang STNK rahasia,” ujarnya.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, Apa Keistimewaannya di Jalan?
Sejak Senin 17 Januari 2022, polisi sudah menilang 124 kendaraan yang menggunakan pelat rahasia. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni pelanggaran ganjil genap, penyerobotan bahu jalan dan juga penggunaan rotator.
Dia mengimbau pemilik pelat RF untuk tetap menaati aturan yang berlaku di jalan raya. Karena walaupun dengan menggunakan pelat RF maka tidak menjamin pemilik kendaraan kebal hukum. “Sudah ada perintah dari Kapolri untuk menertibkan pelat dewa yang melakukan pelanggaran dan penindakan juga tidak boleh pandang bulu,” kata Sambodo.
Menurutnya, para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku Sama dengan kendaraan lain jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan. “Bahkan, bila dalam catatan kami kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan tidak akan perpanjang STNK rahasia,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :