Polisi Perketat Perizinan Pelat Nomor Khusus karena Banyak Disalahgunakan
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:16 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat perizinan pelat nomor khusus atau rahasia mulai tahun ini. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat perizinan pelat nomor khusus atau rahasia mulai tahun ini. Sebab, pelat nomor khusus banyak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk bebas dari kebijakan lalu lintas di Ibu kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam rangka penertiban terhadap pelat nomor khusus dan rahasia mulai minggu ini pihaknya sudah memperketat pemohonan pelat khusus baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Baca juga: Pelat Nomor Mati, Bus Klasik di Alam Sutera Ditindak Polisi
“Kita akan ketatkan sesuai peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari propam baik div propam atau bid propam. Untuk STNK khusus harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sedangkan, untuk sipil harus ada surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia,” ujar Sambodo, Rabu (19/1/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam rangka penertiban terhadap pelat nomor khusus dan rahasia mulai minggu ini pihaknya sudah memperketat pemohonan pelat khusus baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Baca juga: Pelat Nomor Mati, Bus Klasik di Alam Sutera Ditindak Polisi
“Kita akan ketatkan sesuai peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari propam baik div propam atau bid propam. Untuk STNK khusus harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sedangkan, untuk sipil harus ada surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia,” ujar Sambodo, Rabu (19/1/2022).
Lihat Juga :