Korupsi Pembangunan SDN Grogol Depok, Guru dan Staf Dituntut 1,5 Tahun

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:14 WIB
“Jaksa menuntut membayar denda terhadap terdakwa masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.

Baca juga: Seleksi P3K Sebabkan Banyak Guru Eksodus, Ini Kata Menteri Nadiem

Terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.

“Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 Depok TA 2019 dengan membuat kuitansi dan bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Rio.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!