Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan Telah Meninggal oleh Suami yang Hendak Nikah Lagi

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:07 WIB
Borgo Tambunan bersama kuasa hukumnya, M. Safii Pasaribu. Foto/Ist.
PADANG LAWAS - Nasib malang diamali Borgo Tambunan (38). Ibu rumah tangga yang masih segar bugar tersebut, dikagetkan sudah memiliki akta kematian. Akta kematian atas nama Borgo Tambunan itu dikeluarkan tanggal 7 Maret 2013.

Baca juga: Kawal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum Irwansyah Sambangi Kantor Polisi



Setelah diusut, ternyata akta kematian itu dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Sibodak Papaso, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, yang saat itu dijabat Humala Nasution.

Dugaan pemalsuan dokumen ini, akhirnya dilaporkan ke Polres Padanglawas, oleh kantor pengacara Pasaribu and Patners, Selasa (18/1/2022). Dalam laporan nomor LP/B/18/I/2022/SPKT/Padanglawas/SU, pihak yang menjadi terlapor diketahui bernama Supriyono (42) warga Desa Sibodak Papaso, Kecamatan Sosa Timur, bekerja di PT German di Kecamatan Lubuk Barumun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!