Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan Telah Meninggal oleh Suami yang Hendak Nikah Lagi
Selasa, 18 Januari 2022 - 21:07 WIB
PADANG LAWAS - Nasib malang diamali Borgo Tambunan (38). Ibu rumah tangga yang masih segar bugar tersebut, dikagetkan sudah memiliki akta kematian. Akta kematian atas nama Borgo Tambunan itu dikeluarkan tanggal 7 Maret 2013.
Setelah diusut, ternyata akta kematian itu dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Sibodak Papaso, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, yang saat itu dijabat Humala Nasution.
Dugaan pemalsuan dokumen ini, akhirnya dilaporkan ke Polres Padanglawas, oleh kantor pengacara Pasaribu and Patners, Selasa (18/1/2022). Dalam laporan nomor LP/B/18/I/2022/SPKT/Padanglawas/SU, pihak yang menjadi terlapor diketahui bernama Supriyono (42) warga Desa Sibodak Papaso, Kecamatan Sosa Timur, bekerja di PT German di Kecamatan Lubuk Barumun.
Diduga kuat, Supriyono telah bermufakat jahat dengan Kepala Desa Sibodak Papaso. "Ini kasus yang sangat aneh. Orangnya masih hidup, tapi keluar akta kematiannya. Ini jadi catatan buruk bagi pemerintahan kita, dan semoga ini kasus yang terakhir agar jadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa dan Dispendukcapil," tegas pengacara, M. Syafii Pasaribu.
Kasus pemalsuan dokumen ini, tanpa sengaja diketahui saat Borgo Tambunan hendak melakukan vaksinasi dosis kedua di Sibodak Papaso, pada awal Januari 2022. Petugas vaksinasi saat itu mengecek data Borgo Tambunan, namun tidak ada.
Kemudian Borgo Tambunan mendatangi Kantor Dipendukcapil Kabupaten Padanglawas. Setelah dicek, Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal dunia. Diduga ada mufakat jahat antara Supriyono, dengan kepala desa dan oknum Dispendukcapil Kabupaten Padanglawas, hingga keluarnya akta kematian tersebut.
"Hari itu saya mau divaksin ke dua, anehnya data saya tidak ada. Kata operator ada pembaharuan data vaksin. Saya heran, bahkan semua orang yang tahu akan hal ini juga heran," kata Borgo Tambunan.
Dengan begitu, hak kewarganegaraan Borgo Tambunan telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu. Besar dugaan, suami bersikeras mengurus akta kematian mantan istrinya ini untuk bisa menikah lagi. Dan 2016, Supriyono menikah lagi dengan perempuan berbana Netti Daulay. Dari pernikahan keduanya, Supriyono telah dikarunia dua anak.
"Akibat perbuatan mereka itu, saya terkendala dalam mengurus administrasi. Termasuk mau mengurus kartu keluarga untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah, karena saya sudah dinyatakan meninggal," ungkap Boru Tambunan.
Baca Juga
Setelah diusut, ternyata akta kematian itu dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Sibodak Papaso, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, yang saat itu dijabat Humala Nasution.
Dugaan pemalsuan dokumen ini, akhirnya dilaporkan ke Polres Padanglawas, oleh kantor pengacara Pasaribu and Patners, Selasa (18/1/2022). Dalam laporan nomor LP/B/18/I/2022/SPKT/Padanglawas/SU, pihak yang menjadi terlapor diketahui bernama Supriyono (42) warga Desa Sibodak Papaso, Kecamatan Sosa Timur, bekerja di PT German di Kecamatan Lubuk Barumun.
Diduga kuat, Supriyono telah bermufakat jahat dengan Kepala Desa Sibodak Papaso. "Ini kasus yang sangat aneh. Orangnya masih hidup, tapi keluar akta kematiannya. Ini jadi catatan buruk bagi pemerintahan kita, dan semoga ini kasus yang terakhir agar jadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa dan Dispendukcapil," tegas pengacara, M. Syafii Pasaribu.
Kasus pemalsuan dokumen ini, tanpa sengaja diketahui saat Borgo Tambunan hendak melakukan vaksinasi dosis kedua di Sibodak Papaso, pada awal Januari 2022. Petugas vaksinasi saat itu mengecek data Borgo Tambunan, namun tidak ada.
Kemudian Borgo Tambunan mendatangi Kantor Dipendukcapil Kabupaten Padanglawas. Setelah dicek, Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal dunia. Diduga ada mufakat jahat antara Supriyono, dengan kepala desa dan oknum Dispendukcapil Kabupaten Padanglawas, hingga keluarnya akta kematian tersebut.
Baca Juga
"Hari itu saya mau divaksin ke dua, anehnya data saya tidak ada. Kata operator ada pembaharuan data vaksin. Saya heran, bahkan semua orang yang tahu akan hal ini juga heran," kata Borgo Tambunan.
Dengan begitu, hak kewarganegaraan Borgo Tambunan telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu. Besar dugaan, suami bersikeras mengurus akta kematian mantan istrinya ini untuk bisa menikah lagi. Dan 2016, Supriyono menikah lagi dengan perempuan berbana Netti Daulay. Dari pernikahan keduanya, Supriyono telah dikarunia dua anak.
"Akibat perbuatan mereka itu, saya terkendala dalam mengurus administrasi. Termasuk mau mengurus kartu keluarga untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah, karena saya sudah dinyatakan meninggal," ungkap Boru Tambunan.
(eyt)
tulis komentar anda