Terjerat Kasus Sabu, Mantan Karutan Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:27 WIB
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anton 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.

Satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!